4 Hal Yang Harus Dihindari Ketika Ingin Mengajukan Klaim Allianz

Layanan serta fasilitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi Allianz semakin kesini jika dilihat memang jadi semakin banyak dan lengkap. Termasuk diantaranya adalah untuk klaim Allianz mereka, dimana tidak sekedar klaim secara langsung, nyatanya Allianz ini juga menawarkan kemudahan dengan hadirnya layanan klaim berbasis online. Pastinya Anda sendiri sudah tidak asing dengan hal tersebut bukan. Asuransi Allianz ini merupakan sebuah perusahaan asuransi terpercaya yang ada di Indonesia.

Sejauh ini jika dilihat jumlah nasabah yang mereka miliki memang begitu banyak di dalam negeri. Bahkan angkanya terus meningkat pasca pandemi Covid-19. Banyak pastinya diantara Anda yang sudah sadar bahwa pandemi mengajarkan betapa pentingnya punya proteksi dari asuransi ini. Karena tidak ada yang tahu bahwa hal-hal semacam ini bisa terjadi dalam hidup, yaitu kondisi seperti sakit bahkan juga kematian. Angka klaim asuransi meningkat pada saat itu yang membuat banyak perusahaan asuransi juga jatuh bertumbangan, kecuali yang punya kualitas bagus seperti Allianz ini, masih bertahan bahkan mendapatkan lebih banyak nasabah baru.

Berbicara mengenai prosedur pengajuan klaim Allianz ini, pada dasarnya ada banyak hal yang sebaiknya tidak Anda lakukan, jika ingin proses klaim berjalan lancar atau langsung disetujui, yaitu:

  1. Mengajukan klaim dalam kondisi polis lapse atau tidak aktif, hal pertama yang tidak boleh Anda lakukan adalah mengajukan klaim ketika kondisi polis sedang tidak aktif. Karena percuma saja, jika nasabah sendiri tidak aktif membayar atas kewajiban premi mereka, tentunya perusahaan tidak akan mau untuk memberikan persetujuan atau approve permintaan Anda tersebut bukan. Ingat bahwa polis ini merupakan syarat utama ketika Anda ingin mengajukan klaim. Jadi ketika polisnya sedang tidak aktif tentunya permintaan klaim aka ditolak.

  1. Mengajukan klaim yang tidak termasuk perlindungan perusahaan asuransi, kejadian yang Anda klaim tersebut bukan termasuk hal yang dilindungi oleh asuransi atau termasuk dalam poin pengecualian, hal ini juga akan membuat permintaan klaim Anda ditolak oleh perusahaan tersebut. Pastinya sudah tidak asing lagi bukan bahwa pada dasarnya ada hal yang memang dilindungi serta tidak dilindungi oleh perusahaan asuransi, jika memang apa yang diklaim bukan termasuk perlindungan, pastinya permintaan Anda juga akan ditolak perusahaan.

  1. Tidak segara mengajukan klaim, Anda menunda-nunda untuk mengajukan klaim, ini juga termasuk kesalahan yang cukup fatal, dimana ada beberapa jenis asuransi yang memberikan jangka waktu pengajuan klaim, jika seandainya melebihi dari waktu yang sudah ditentukan, maka nantinya besar kemungkinan permintaan Anda juga tidak akan diterima. Karena telah melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.

  1. Terburu-buru mengajukan klaim sehingga semua berkasnya tidak dipenuhi, ada banyak dokumen atau berkas yang akan diminta pada saat Anda mengajukan klaim ini, terburu-buru bahkan tidak melihat kembali apakah dokumen sudah lengkap atau belum juga bisa menjadi masalah. Karena nantinya klaim tersebut dapat ditolak oleh perusahaan asuransi, mengingat masih ada yang kurang.

Klaim Allianz ini pada dasarnya mudah, asalkan nasabah telah memenuhi syarat dan juga ketentuan yang berlaku, maka permintaan Anda nantinya pasti akan diterima. Apalagi klaim jadi semakin cepat dengan adanya fasilitas klaim online. Berasuransi pada Allianz ini nasabah diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri manfaat perlindungan yang dibutuhkan, serta premi juga dapat disesuaikan, sehingga tidak akan terlalu membebani Anda nantinya, dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan.